Pemkab Minut Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan: Agar Ibadah Nyaman, Pelayanan Tetap Prima
bombayhouserestaurant.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) mengeluarkan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M. Tujuannya adalah untuk memberikan kenyamanan bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa, tanpa mengganggu efektivitas pelayanan publik.
Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor: 480/sekre/II/2025 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1446 H di lingkungan Pemkab Minut, yang diterbitkan pada 27 Februari 2025.
Rincian Jam Kerja Baru ASN Minut Selama Ramadhan
Berikut adalah detail penyesuaian jam kerja ASN di Pemkab Minut selama bulan Ramadhan:
A. Perangkat Daerah dengan Jam Kerja Reguler
- Sebelum Penyesuaian:
- Senin – Kamis: 08:00 – 16:00 WITA
- Jumat: 07:00 – 12:30 WITA
- Setelah Penyesuaian:
- Senin – Kamis: 08:00 – 15:00 WITA
- Jumat: 07:00 – 11:30 WITA
B. Perangkat Daerah dengan Jam Kerja Lebih Panjang
- Sebelum Penyesuaian:
- Senin – Kamis: 08:00 – 17:00 WITA
- Jumat: 07:00 – 13:30 WITA
- Setelah Penyesuaian:
- Senin – Kamis: 08:00 – 16:00 WITA
- Jumat: 07:00 – 12:30 WITA
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan ASN di Minahasa Utara dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk dan nyaman. Kembali ke Beranda
Harapan Bupati Minut untuk Bulan Ramadhan
Bupati Minahasa Utara terpilih, Joune Ganda, menyampaikan harapannya agar bulan suci Ramadhan membawa berkah bagi seluruh masyarakat, khususnya umat Muslim di Minut.
“Semoga di bulan puasa ini membawa berkah bagi kita semua, terlebih umat Muslim di daerah tercinta ini,” ujar Bupati.