Polres Sibolga Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu: Tersangka Ditangkap di Rumah Kost
SIBOLGA – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sibolga pada Senin, 03 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpanan sabu di sebuah rumah kost di Jalan Sisingamangaraja No. 84, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan Polres Sibolga, kunjungi Bombay House Restaurant.
Kronologi Penangkapan dan Identitas Tersangka
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba segera melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial MT Alias M (34) Tahun, seorang residivis yang berprofesi sebagai wiraswasta. MT Alias M tercatat sebagai warga Jalan Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Dalam penggeledahan di rumah kost tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,9 gram
- Uang tunai sebesar Rp 74.000
- 1 (satu) unit ponsel merk Oppo
- 1 (satu) buah kaca pirex
Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap sabu (bong). Tersangka MT Alias M beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satuan Resnarkoba Polres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tindak Lanjut dan Imbauan Kepolisian
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Diharapkan, masyarakat semakin waspada dan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sibolga. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Bombay House Restaurant.
(Sumber Humas Polres Sibolga)
Penulis: (hasanuddin)