Diskominfo Kabupaten Tangerang Serahkan Laporan PPID 2024 ke Komisi Informasi Banten
TANGERANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang telah menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) tahun 2024 kepada Komisi Informasi Provinsi Banten. Penyerahan laporan ini merupakan wujud komitmen dalam meningkatkan transparansi dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Tujuan Penyerahan Laporan LLIP 2024
Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) ini memberikan gambaran mengenai kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tangerang selama tahun 2024. Dengan adanya laporan ini, diharapkan pelayanan informasi publik dapat terus ditingkatkan sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari transparansi badan publik. Komisioner Informasi Provinsi Banten, Imron Mahrus, menyambut baik kedatangan Tim PPID Kabupaten Tangerang yang diwakili oleh Ketua Tim Informasi Publik, Eva Rian Novita, beserta operator PPID Utama.
Apresiasi dari Komisi Informasi Provinsi Banten
“Terima kasih atas penyerahan LLIP Tahun 2024 ini. Laporan ini sangat penting sebagai bahan informasi dan evaluasi bagi badan publik agar dapat memberikan pelayanan informasi publik yang lebih baik di masa depan,” ujar Imron Mahrus saat menerima laporan tersebut di Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten, Kamis (06/03/2025).
Kewajiban Badan Publik dalam Penyampaian Laporan
Imron Mahrus, yang juga merupakan Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, badan publik memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan layanan informasi publik sesuai dengan Pasal 56 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021.
Penjelasan dari Ketua Tim Informasi Publik
Ketua Tim Informasi Publik, Eva Rian Novita, menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, badan publik wajib membuat, menyediakan, serta menyampaikan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi. “Sesuai dengan peraturan Komisi Informasi dan surat dari Komisi Informasi Provinsi Banten, kami menyerahkan laporan layanan informasi publik tahun 2024 ini,” jelasnya.
Isi Laporan Layanan Informasi Publik
Eva Rian Novita menjelaskan lebih lanjut bahwa laporan yang diserahkan kepada KIP Banten berisi gambaran umum kebijakan, gambaran umum pelayanan, rincian pelayanan publik, kendala eksternal dan internal, rekomendasi, rencana tindak lanjut, serta rincian penyelesaian masalah.
Harapan untuk Peningkatan Pelayanan Publik
“Dari laporan ini, masyarakat dapat melihat kinerja PPID Kabupaten Tangerang selama tahun 2024. Saya berharap laporan ini dapat terus meningkatkan pelayanan sehingga masyarakat merasakan transparansi badan publik,” pungkasnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan informasi yang kami sediakan, silakan kunjungi website kami.