Jakarta – Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam sebuah video yang beredar di media sosial menuai kontroversi. Dalam video tersebut, sang Menteri diduga menyebut istilah “Wartawan dan LSM Bodrek” yang dianggap mengganggu aktivitas desa. Pernyataan ini mendapat reaksi keras dari komunitas wartawan dan aktivis LSM.
Banyak pihak menilai bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap aktivis LSM yang berperan sebagai pengawas sosial serta profesi wartawan yang memiliki tanggung jawab dalam menyampaikan informasi yang akurat dan transparan kepada publik.
Pernyataan ini dianggap merendahkan kerja keras jurnalis dan aktivis yang berperan dalam menjaga transparansi serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan publik. Sejumlah organisasi wartawan dan LSM mengecam keras pernyataan tersebut, menuntut klarifikasi dari Mendes PDT, bahkan ada yang meminta agar ia mengundurkan diri atau dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Umum DPP Lembaga Investigasi Negara, Mohamad Yusuf, SH, menyayangkan pernyataan yang keluar dari seorang pejabat negara. Menurutnya, seorang Menteri seharusnya memahami peran wartawan dan LSM di tengah masyarakat serta tidak menggeneralisasi dengan pernyataan yang merendahkan profesi tersebut.
“Sebagai pejabat publik, Mendes PDT seharusnya lebih bijak dalam berbicara dan mendidik melalui ucapannya, bukan dengan melontarkan kata-kata yang menghina. Jika memang ada oknum wartawan atau LSM yang berperilaku tidak sesuai, maka seharusnya ditempuh jalur hukum, bukan dengan menghakimi seolah-olah semua wartawan dan LSM seperti itu. Mereka adalah mitra pemerintah yang berperan dalam mengawasi serta memastikan pengelolaan anggaran negara lebih transparan,” ujar Mohamad Yusuf.
Ia juga menegaskan bahwa Mendes PDT sebaiknya lebih fokus dalam memastikan program dana desa berjalan dengan baik, transparan, serta diawasi secara ketat agar tidak terjadi penyimpangan. Saat ini, banyak kepala desa yang tersangkut kasus korupsi dana desa, sehingga perlu adanya perhatian lebih terhadap pengelolaan dana tersebut.
Mohamad Yusuf mendesak agar Mendes PDT segera memberikan klarifikasi atas pernyataannya untuk menghindari kesalahpahaman yang lebih luas. Ia menekankan bahwa jika tidak segera diklarifikasi, hal ini dapat berdampak negatif terhadap citra Kemendes PDT di mata masyarakat, terutama di kalangan jurnalis dan aktivis LSM.