Kabar Gembira! Pemkot Tangsel Siapkan Kebijakan BPHTB dan PBG Rp0 untuk MBR
CIPUTAT//INFOTANGERANGRAYA – Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bisa bernapas lega! Wali Kota Benyamin Davnie tengah merancang kebijakan yang akan memberikan keringanan pajak dan retribusi, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan biaya pembangunan rumah bagi mereka yang membutuhkan.
BPHTB dan PBG Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Kebijakan yang sedang disiapkan ini meliputi pembebasan Pajak atas Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah Kota Tangsel menargetkan kebijakan ini dapat mulai diimplementasikan pada akhir bulan ini.
“Kita sedang menyusun rancangan keputusan Wali Kota mengenai pembesaran BPHTB dan retribusi PBG sesuai dengan keputusan Menteri PU, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, ya itu semua bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR),” jelas Benyamin, seperti dikutip pada Selasa (21/01/2025).
Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan Pembebasan
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan yang berencana membangun rumah di luar kompleks perumahan. Dengan luas bangunan maksimal 45 meter persegi, masyarakat yang memenuhi kedua syarat ini berhak menikmati pembebasan BPHTB dan retribusi PBG hingga Rp0.
“Jadi, bagi masyarakat yang berpenghasilan Rp7 juta maksimal, dia ingin bikin rumah sendiri, dan bukan di kompleks, itu nanti BPHTB dan restribusi PGB-nya nol rupiah (Rp0),” tegas Benyamin.
Sosialisasi dan Kemudahan Proses Perizinan
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Tangsel akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat memahami betul persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.
“Ini sedang kita susun dan insyaAllah mudah-mudahan akhir bulan ini bisa kita terapkan di Kota Tangerang Selatan. Nanti kita akan sosialisasi sejelas mungkin kepada masyarakat, termasuk persyaratan-persyaratan apa saja yang dibutuhkan itu,” imbuhnya.
Pemanfaatan Teknologi untuk Mempercepat Proses
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Tangsel berkomitmen untuk memanfaatkan teknologi informasi guna mempercepat proses perizinan. Proses akan dibuat sederhana dan berbasis online. Persyaratan pun akan dipermudah, bahkan pemerintah akan menyediakan desain rumah tipe 30, 32, 36, hingga 45.
Dengan demikian, masyarakat hanya perlu memilih desain yang sesuai dengan luas tanah mereka tanpa perlu repot memikirkan desain rumah sendiri. Langkah ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah impian, tetapi juga mempercepat pembangunan perumahan yang layak dan nyaman di Kota Tangerang Selatan.
Dapatkan informasi menarik lainnya seputar kuliner dan gaya hidup di Bombay House Restaurant. Kunjungi halaman utama kami di sini.