Dugaan Penggelapan Barang Bukti, Barita Sinaga Melaporkan Penyidik Polsek Medan Sunggal
Sumut TEVRI TV – Barita Sinaga melaporkan seorang penyidik pembantu (Juper) Polsek Sunggal, Bripka T A, atas dugaan penggelapan barang bukti dan obstruction of justice terkait kasus kematian putrinya, Rita Jelita Sinaga.
Handphone Korban Pembunuhan Tak Kunjung Dikembalikan
Bripka T A diduga menggelapkan handphone milik Rita Jelita Sinaga, korban pembunuhan. Padahal, penyidikan kasus tersebut telah selesai dan terdakwa telah divonis seumur hidup. Kuasa hukum keluarga Rita telah membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut, Propam Mabes, Kabareskrim, Irwasum, dan Kapolri. Namun, handphone tersebut tak kunjung dikembalikan oleh Bripka T A, yang saat ini sedang mengikuti seleksi SIP tahun anggaran 2025.
Marthin V H Manurunh, SH, didampingi Marudut H Gultom, SH, menyatakan bahwa belum dikembalikannya handphone Rita merupakan bentuk dugaan penggelapan atau obstruction of justice. Tindakan ini dianggap sebagai tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.
Unsur Penggelapan dan Obstruction of Justice
“Mengarah ke penggelapan, walaupun handphone ada sama Bripka T A tapi tidak dikembalikan juga, itu masuk unsur penggelapan Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum. Seharusnya handphonenya itu dikembalikan jika sejak berkas penyidikan pembunuhan anak korban dilimpahkan ke kejaksaan, nyatanya sampai putusan Pengadilan Barang Bukti itu tidak ada dimasukkan dalam berkas maupun putusan Pengadilan Negeri Lubuk Paka dengan Nomor Perkara: 1252/Pid.B/2024/PN Lbp,” ungkap Marthin, Kamis (20/2/2025) siang.
Marthin menambahkan bahwa orang tua Jelita, B Sinaga, sudah berulang kali meminta handphone tersebut kepada Bripka T A, namun tidak kunjung diberikan. “Pernah diminta, tapi kata Bripka T A bahwa handphone itu akan diserahkan ke jaksa dan akan dijadikan Bukti dipersidangan. Padahal, selama bergulir persidangan di PN Lubuk Pakam, alat komunikasi itu tidak juga ada. Ini yang membuat kami membuat laporan ke SPKT Polda Sumatera Utara dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/256/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara dan di BidPropam Polda Sumut dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/33/II/2025/Subbagyanduan, pada hari ini Senin, 24/02/2025,” tambahnya.
Harapan Keluarga Almarhum Rita
Dalam perkara ini, keluarga almarhum Rita meminta agar pimpinan Polri menindaklanjuti pengaduan ini, berikut dumas yang sudah bolak balik dikirimkan sejak tanggal 03 Januari 2025 selanjutnya 30 Januari 2025, 31 Januari 2025 dan 08 Februari 2025. “Telah terjadi dugaan melanggar kode etik. Bripka T A harus diperiksa dan diberikan sanksi, kembalikan handphone korban dan diungkap apa motivasi menggelapkan barang bukti handphone tersebut,” terangnya.
Kunjungi Bombay House Restaurant untuk informasi menarik lainnya.