Polsek Siantar Utara Amankan Dua Tersangka Pencurian di Jalan Meranti
NewsLentera, Pematangsiantar – Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian, JN (35), warga Jalan Tangki Lorong Tobasa, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, dan JN (34), warga Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (12/3/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Kronologi Penangkapan dan Kejadian
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK, melalui Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH, menjelaskan bahwa pencurian terjadi di rumah korban, Regina br Tambunan (38), di Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada hari Senin (1/3/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Pada malam kejadian, korban tiba di rumah dan bersama saksi, Iponelis Silaban, masuk ke dalam setelah mendengar teriakan anaknya yang masuk lebih dulu. Korban mendapati kamar tidur dan lemari pakaian terbuka, serta tempat tidur berantakan. Saksi Iponelis Silaban juga menemukan teralis jendela yang rusak dan jendela dalam keadaan terbuka.
Kerugian yang Diderita Korban
Korban dan saksi memeriksa barang-barang yang hilang di tempat kejadian perkara (TKP). Barang-barang yang hilang meliputi uang tunai di celengan I sebesar Rp 800.000, uang tunai di celengan II sebesar Rp 500.000, uang tunai di dalam dompet sebesar Rp 1.450.000, 1 unit Handphone (HP) merk Samsung A50 S warna putih, 1 unit HP merk Oppo A 54 warna biru, dan 28 buah mainan anak-anak Hot Wheels seharga Rp 1.400.000.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.750.000. Korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/III/2025/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tanggal 3 Maret 2025.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (12/3/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin oleh IPDA J. Manihuruk SH berhasil mengungkap kasus pencurian ini dengan menangkap JN (35) di Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, dan pelaku JN (34) di Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah celengan merk Save Money dan 1 unit HP merk Samsung Galaxy A50s. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka melakukan pencurian di rumah korban.
Proses Hukum Selanjutnya
“Kedua pelaku sudah ditahan guna diproses hukum lebih lanjut dengan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4,5 dari KUHPidana,” pungkas AKP Jahrona. Untuk informasi menarik lainnya, kunjungi Bombay House Restaurant.