Sekda Muba Menekankan Kewajiban PT BMP terhadap Daerah
SEKAYU, Centralinformationasean.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan bahwa setiap perusahaan tambang batubara wajib mematuhi semua peraturan yang berlaku. Hal ini mencakup penggunaan jalan khusus dan pemenuhan seluruh kewajiban operasional yang telah ditetapkan.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, H. Apriyadi, yang mewakili Bupati Muba, H. M. Toha, dalam rapat evaluasi kegiatan pertambangan batubara yang dilakukan oleh PT. Baramutiara Prima (BMP) di Desa Cinta Damai, Kecamatan Sungai Lilin.
Tiga Poin Utama yang Ditekankan Sekda Muba
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Randik pada Kamis, 14 Maret 2025, tersebut, Sekda Muba menekankan tiga poin utama yang harus segera ditindaklanjuti oleh PT. Baramutiara Prima:
- Kepatuhan terhadap kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBHTB).
- Penyelesaian perizinan, termasuk izin crossing dan percepatan pembebasan lahan.
- Komitmen penuh terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Sekda Apriyadi secara tegas meminta perusahaan untuk lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban pajak. Ia juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian izin crossing dan pembebasan lahan. Selain itu, perusahaan diharapkan berkomitmen dalam pembangunan jalan khusus sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk meminimalisir dampak lingkungan.
Pengawasan Ketat dari Pemkab Muba
Apriyadi juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Muba akan terus mengawasi operasional perusahaan tambang. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua kegiatan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
“Kami mendukung investasi yang bertanggung jawab, tetapi PT. Baramutiara Prima harus memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk perizinan dan regulasi lainnya. Hal ini penting agar operasional perusahaan dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tegas Apriyadi di hadapan jajaran OPD terkait serta perwakilan perusahaan.
Penjelasan dari PT. Baramutiara Prima
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT. Baramutiara Prima, Henri Muqorobi, menjelaskan bahwa saat ini perusahaan masih menggunakan jalan nasional untuk angkutan batubara melalui kerja sama dengan PT. Hindoli dan ConocoPhillips. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan telah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.
Terkait pembangunan jalan khusus, Henri mengungkapkan bahwa PT. Baramutiara Prima telah melakukan pembebasan lahan. Saat ini, perusahaan tengah menyusun advice planning serta mengajukan izin tata ruang ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai berita terkini dan perkembangan di Musi Banyuasin, kunjungi Bombay House Restaurant.