Pemkab Minsel Tuntaskan Isu BPJS Kesehatan untuk Perangkat Desa
MINSEL, TEVRI- TV – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) bergerak cepat menanggapi permasalahan terkait kepesertaan BPJS Kesehatan bagi perangkat desa. Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar, SH., menginstruksikan Sekretaris Daerah, Ibu Glady N. L. Kawatu, SH, M.Si, beserta jajaran terkait untuk segera menindaklanjuti isu ini. Koordinasi intensif dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan pun segera dilakukan.
Komitmen Pemkab Minsel dalam Menyelesaikan Kewajiban BPJS Kesehatan
Pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan BPJS Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan telah dilaksanakan pada Selasa, 7 Januari 2025. Hasil dari rapat koordinasi tersebut membuahkan komitmen dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan untuk menuntaskan kewajiban BPJS Kesehatan Perangkat Desa pada hari berikutnya, Rabu, 8 Januari 2025.
Kepastian Status Kepesertaan BPJS Kesehatan
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN, pasien diwajibkan memastikan status kepesertaannya sejak awal masuk rumah sakit. Identitas peserta JKN harus ditunjukkan selambat-lambatnya 3×24 jam hari kerja sejak pasien dirawat.
Dapatkan informasi menarik lainnya seputar Minahasa Selatan dan kuliner lezat di Bombay House Restaurant. Kunjungi halaman utama kami di sini untuk menjelajahi lebih lanjut.